Sepekan PPKM Darurat, Sanksi Denda Rp 334 Juta Terkumpul di Jabar

Dari hasil evaluasi selama sepekan penerapan PPKM darurat, Erdi mengklaim masyarakat mulai paham seperti tidak keluar rumah ketika tidak ada keperluan yang mendesak.

Suhardiman
Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:09 WIB
Sepekan PPKM Darurat, Sanksi Denda Rp 334 Juta Terkumpul di Jabar
Ilustrasi penegakan PPKM Darurat (Kolase foto/Suara.com)

SuaraJabar.id - Polda Jabar menyebut ada sekitar 100 ribu lebih sanksi diberikan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Data tersebut tercatat dari 3 hingga 8 Juli 2021. Sanksi diberikan kepada pelanggar mulai lisan, tertulis, sosial, sanksi fisik hingga Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Rinciannya 70.996 sanksi lisan, 8.750 sanksi tertulis, 14.572 sanksi sosial, 9.714 sanksi fisik dan 1.176 pelanggar tipiring.

"Jumlah denda akumulasi Rp 334.475.000, sehingga jumlah sanksi dikerjakan sudah banyak," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chainago, Sabtu (10/7/2021).

Dari hasil evaluasi selama sepekan penerapan PPKM darurat, Erdi mengklaim masyarakat mulai paham seperti tidak keluar rumah ketika tidak ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga:Hapus Tato Tanggal Nikah, Celine Evangelista Tak Izin Stefan William

"Begitu juga untuk pengusaha-pengusaha pelan-pelan mereka sudah memahami yang dimaksud dengan PPKM Darurat ini dan bisa melihat bersama yang tidak bersifat esensial maupun kritikal mereka mulai menutup toko-tokoknya," sebut Erdi.

Diketahui, PPKM darurat dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menekan penularan Covid-19.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak