Diberitakan sebelumnya, Sawa terbukti bersalah telah melanggar PPKM Darurat, dan melanggar Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 21i, Ayat 2 Huruf f dan g, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Terdakwa secara sah telah bersalah. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp5juta subsider 5 hari kurungan," ujar Hakim Abdul Gofur saat menjatuhkan vonis kepada Sawa, pada hari Selasa, 6 Juli 2021.
Menurutnya, sanksi denda tersebut merupakan denda minimal yang tertuang dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 atas perubahan Perda Provinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
"Sanksi denda Rp 5 juta ini denda minimal dan maksimal Rp 50 juta," ucapnya.
Baca Juga:5 Berita Viral Isu Kesehatan: Waspada Gejala Baru Covid-19, Vaksin Covid-19 Mulai Dijual
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Sawa merasa keberatan dan meminta denda yang dijatuhkan kepada dirinya dikurangi.
Namun, majlis hakim tidak mengabulkan keberatan terdakwa, karena sanksi denda yang dijatuhkan merupakan sanksi denda minimal.