SuaraJabar.id - Puluhan warga yang tengah asyik mancing di sebuah arena pemancingan ikan di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya tiba-tiba lari berhaburan meninggalkan lapak pemancingan mereka.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/7/2021). Para mancing mania itu lari-kocar kacir setelah mengetahui kolam pemancingan ikan didatangi oleh Satgas COVID-19.
Kedatangan petugas di lokasi itu memang bertujuan untuk membubarkan para mancing mania. Pasalnya, aktivitas memancing di kolam ikan itu menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan COVID-19.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pembubaran arena pemancingan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kerumunan di lokasi pemancingan.
Baca Juga:Hari Pertama PPKM Darurat, Anggota DPRD Kota Padang Kunker ke Riau
"Kita bersama unsur Muspika menerima laporan adanya kegiatan pemancingan. Setelah dicek, tenyata memang di lokasi sedang dilakukan pemancingan. Kemudian kami membubarkan karena ternyata di lokasi pemancingan itu menimbulkan kerumunan dan berpotensi besar terjadinya penyebaran COVID-19," ujar Didik.
Menurutnya, lokasi pemancingan tersebut juga tidak memiliki izin dan berdasarkan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat sektor hiburan atau kegiatan yang merupakan bukan kategori esensial harus ditutup selama PPKM hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kita berikan imbauan dan kemudian ditindaklanjuti oleh tim penindakan dan penertiban PPKM Darurat tingkat kota," ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya bersama tim satgas Covid-19 Kecamatan Indihiang akan terus melakukan imbauan dan penindakan bagi siapa pun masyarakat yang melanggar PPKM Darurat tanpa tebang pilih.
"Sesuai arahan dari pimpinan kita terus sosialisasikan PPKM Darurat ini demi keselamatan dan kesehatan semua. Dalam PPKM Darurat ini ditekankan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.
Baca Juga:Kapan Bansos di Kota Bandung Cair? Ini Jawaban Dinsos