Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba Selama PPKM Darurat di Sukabumi

Mereka ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, kata Sumarni.

Erick Tanjung
Rabu, 14 Juli 2021 | 01:05 WIB
Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba Selama PPKM Darurat di Sukabumi
Para tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba saat digiring petugas Polres Sukabumi Kota di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa, (13/7). Antara/Aditya Rohman

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 10 pengedar dan penyalahguna narkoba dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan obat keras ilegal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukabumi, Jawa Barat.

"Para tersangka ini kami ciduk sejak 6 Juli hingga hari ini atau saat PPKM darurat diterapkan. Mereka ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa (13/7/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari 10 tersangka ini berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, obat keras ilegal jenis Tramadol kurang lebih 1.882 butir kemudian psikotropika jenis Alphazolam 26 butir, ganja kering seberat 18,58 gram dan tembakau sintetis 18,7 gram.

Selain narkoba dari tangan para tersangka pun disita sejumlah handphone dari berbagai merk yang digunakan untuk bertransaksi, dua unit timbangan digital, satu kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.

Baca Juga:Rencana Perpanjang PPKM Darurat, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan

Sejumlah 10 tersangka ini ditangkap di tujuh kecamatan berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Kemudian di Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Cisaat dan Cicantayan 1, Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya para pelaku ini masih berusia muda dan produktif dengan rincian 17-25 tahun lima orang, 26-30 tahun empat orang dan di atas 30 tahun satu orang.

"Modus para tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari bertemu langsung atau sistem tempel di mana tersangka dengan konsumen-nya tidak pernah bertatap muka dan ada juga dengan sistem COD (cash on delivery), memanfaatkan paket jasa pengiriman," ujarnya.

Sumarni menegaskan pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal-nya 12 tahun.

Selanjutnya, pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal-nya lima tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Cara Lihat Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak