Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba Selama PPKM Darurat di Sukabumi

Mereka ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, kata Sumarni.

Erick Tanjung
Rabu, 14 Juli 2021 | 01:05 WIB
Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkoba Selama PPKM Darurat di Sukabumi
Para tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba saat digiring petugas Polres Sukabumi Kota di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa, (13/7). Antara/Aditya Rohman

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 10 pengedar dan penyalahguna narkoba dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan obat keras ilegal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukabumi, Jawa Barat.

"Para tersangka ini kami ciduk sejak 6 Juli hingga hari ini atau saat PPKM darurat diterapkan. Mereka ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa (13/7/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari 10 tersangka ini berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, obat keras ilegal jenis Tramadol kurang lebih 1.882 butir kemudian psikotropika jenis Alphazolam 26 butir, ganja kering seberat 18,58 gram dan tembakau sintetis 18,7 gram.

Selain narkoba dari tangan para tersangka pun disita sejumlah handphone dari berbagai merk yang digunakan untuk bertransaksi, dua unit timbangan digital, satu kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.

Baca Juga:Rencana Perpanjang PPKM Darurat, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan

Sejumlah 10 tersangka ini ditangkap di tujuh kecamatan berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Kemudian di Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Cisaat dan Cicantayan 1, Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya para pelaku ini masih berusia muda dan produktif dengan rincian 17-25 tahun lima orang, 26-30 tahun empat orang dan di atas 30 tahun satu orang.

"Modus para tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari bertemu langsung atau sistem tempel di mana tersangka dengan konsumen-nya tidak pernah bertatap muka dan ada juga dengan sistem COD (cash on delivery), memanfaatkan paket jasa pengiriman," ujarnya.

Sumarni menegaskan pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal-nya 12 tahun.

Selanjutnya, pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal-nya lima tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Cara Lihat Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Google Maps

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak