Tak Ada Pemasukan selama PPKM, Pengusaha Ini Terpaksa Jual Burungnya Rp 2 Miliar

Ia sudah melayangkan surat penundaan pembayaran pajak itu kepada Pemkab Bandung Barat. Namun Eko berkomitmen untuk membayarkan pajaknya ketika sudah beroperasional lagi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 26 Juli 2021 | 16:06 WIB
Tak Ada Pemasukan selama PPKM, Pengusaha Ini Terpaksa Jual Burungnya Rp 2 Miliar
Pengunjung Terminal Wisata Grafika Cikole (TWFC) Kabupaten Bandung Barat bermain dengan koleksi burung di tempat itu. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Berbagai cara dilakukan pengusaha pariwisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mempertahankan usahanya. Dari mulai merumahkan karyawan hingga menjual aset.

Seperti yang dialami owner Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC) Lembang Eko Suprianto. Ia terpaksa menjual 12 ekor burung jenis Macau yang ada di wahana Grafika Bird Park untuk menutupi biaya operasional.

"Saya jual aset. 12 ekor burung Macau saya jual untuk menutupi biaya operasional," ujar Eko saat dihubungi Suara.com, Senin (26/7/2021).

Harga jual ke-12 ekor burung Macaw itu mencapai sekitar Rp 2 miliar, dengan harga jual terendah Rp 30 juta dan paling tinggi Rp 200 juta. Ia berharap tak ada lagi aset yang "dikorbankan" untuk keberlangsungan usahanya.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Wako Pontianak Singgung Pelonggaran Aturan di Tempat Makan

"Sekarang masih sisa burung-burung kecil sama rusa. Mudah-mudahan kondisinya segera pulih dan objek wisata boleh buka kembali," ujar Eko.

Seperti diketahui, untuk kesekian kalinya objek pariwisata di Bandung Barat harus tutup lantaran pandemi COVID-19. Penutupan dilakukan sejak 3 Juli ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.

Kebijakan itu semula hanya berlangsung sampai 20 Juli, namun kini diperpanjang hingga 2 Agustus yang berubah menajdi PPKM Level 3-4. Objek wisata pun otomatis belum bisa beroperasi, sehingga kehilangan pendapatan.

Dampak luar biasa COVID-19 ini juga memaksa Eko menunggak pembayaran pajak ke Pemkab Bandung Barat. Ia membeberkan, sejak Desember 2020 hingga Mei 2021 ia belum membayarkan kewajibannya.

Ia sudah melayangkan surat penundaan pembayaran pajak itu kepada Pemkab Bandung Barat. Namun Eko berkomitmen untuk membayarkan pajaknya ketika objek wisata sudah beroperasi lagi.

Baca Juga:DPR Minta Pendistribusian Obat Pemulihan untuk Pasien Covid-19 Merata di Indonesia

Pasalnya, kata dia, pajak yang dibayarkan pihaknya ke pemerintah bersumber dari pemasukan konsumen atau pengunjung.

"Pajak daerah saya Desember, Januari sampai Mei gak bayar. Juni saya bayar. Tapi tetap dikenakan denda," ungkapnya.

Eko tetap mengikuti arahan dari pemerintah meskipun berat. Ia berharap pekan ini merupakan pekan terakhir penutupan objek wisata di Kabupaten Bandung Barat.

Sebab ia belum memiliki langkah selanjutnya untuk beban biaya operasional apabila kebijakan ini terus diperpanjang.

"Lihat kondisinya juga masih riskan. Sekarang kalau kesehatan aja mengkhawatirkan, berbahaya gimana orang mau mikirkin rekreasi," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini