SuaraJabar.id - Pemerinrah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menghentikan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi aparatus sipil negara (ASN) di lingkungan mereka.
Pemkab Cianjur mengambil keputusan menghentikan WFH bagi ASN karena dinilai tidak efektif menekan penyebaran COVID-19. Dengan demikian, seluruh ASN di Cianjur kini kembali wajib bekerja di kantor.
"Penerapan WFH dinilai tidak efektif menekan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah, buktinya masih banyak yang terpapar, sehingga kita hentikan WFH dan semua ASN kembali berkantor seperti biasa," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Senin (27/7/2021).
Ia menjelaskan seluruh ASN diharuskan mengisi absensi kesehatan setiap harinya, untuk mengetahui kondisi kesehatan diri dan keluarganya, sehingga saat kondisi mereka sehat, mereka dapat datang ke kantor seperti biasa.
Baca Juga:Paling Sedikit dalam Sebulan, Kasus Covid-19 di Jakarta Tambah 2.662 Hari Ini
Namun bagi mereka yang terjangkit atau anggota keluarganya terpapar, yang bersangkutan tidak boleh masuk kantor, setelah menjalani tes kesehatan dan dianjurkan untuk menjalani isolasi mandiri atau di pusat isolasi.
"ASN dari masing-masing OPD melaporkan kondisi kesehatannya ke Dinkes Cianjur, sedangkan pegawai kecamatan ke puskesmas. Mereka wajib melaporkan juga kondisi kesehatan keluarganya, sehingga saat tidak sehat, mereka akan diizinkan tidak masuk," katanya.
Ia menambahkan, pola kerja WFH yang diterapkan selama pandemi, membuat kinerja ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, tidak maksimal, termasuk upaya menekan angka penularan tidak maksimal karena banyak yang sakit memaksakan diri tetap masuk kantor.
"Kami berharap dengan dihentikannya pola kerja di rumah, dapat meningkatkan kembali kinerja ASN dan pola absensi kesehatan, dapat menekan angka penularan," katanya. [Antara]
Baca Juga:Parto Mabuk Rusak Belasan Mobil dan 4 Berita Viral Lainnya