Alhamdulillah, PKL di Garut Bisa Kembali Jualan dengan Syarat Ini

Jalan di Garut yang sebelumnya ditutup saat PPKM Darurat, kata dia, sudah dibuka dan dilakukan rekayasa arus lalu lintas.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:37 WIB
Alhamdulillah, PKL di Garut Bisa Kembali Jualan dengan Syarat Ini
ILUSTRASI-Tugu Garut di malam hari yang terletak di Alun-Alun Garut (dok istimewa)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana menambahkan kegiatan ekonomi sudah diperbolehkan beraktivitas dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, terutama di masa PPKM Level 3.

"Para PKL dan pedagang sudah mulai berdagang, satu bagi para PKL mohon jaga jarak, pakai maskernya, kemudian kalau bisa yang menunggu tidak boleh dari dua cukup pedagangnya saja," katanya.

Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Garut dalam menerapkan aturan bagi PKL dengan membuat tanda pembatas menggunakan cat semprot di sepanjang pinggiran jalan maupun trotoar di kota itu.

Kebijakan tersebut sempat menjadi pertanyaan sebagian warga Garut yang merasa heran pemerintah membolehkan tempat yang sebenarnya dilarang untuk kegiatan PKL.

Baca Juga:Perhatikan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM

Seorang pemuda Garut, Iki mengatakan sebaiknya PKL bisa menggunakan bangunan Gedung PKL yang sudah disiapkan oleh Pemkab Garut untuk para PKL.

"Di Garut kan ada Gedung PKL kosong, kenapa gak di sana saja jualannya, jangan di jalanan, apalagi sampai jalan dan trotoarnya disemprot pylox (cat semprot), mengganggu keindahan kota," kata Iki. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak