Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Bandung Boleh Buka Lagi, Ini Syaratnya

Kebun Binatang Bandung dan objek wisata lainnya di Kota Bandung bakal segera beroperasi kembali.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:51 WIB
Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Bandung Boleh Buka Lagi, Ini Syaratnya
ILUSTRASI-Pekerja memberi makan berbagai jenis burung di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden), Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan tempat hiburan dan objek wisata kembali buka di masa PPKM Level 4.

Kebijakan ini diambil mengingat kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sudah mengalami penurunan signifikan.

Kota Bandung saat ini berada pada zona oranye dengan skor 2.15. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kondisi tersebut menjadi alasan sejumlah kegiatan usaha diberikan pelonggaran.

"Saya tegaskan pak wali kota setelah mendengarkan berbagai masukan untuk tempat hiburan diputuskan diberikan relaksasi 25% maksimum dengan prokes yang ketat dan pengawasan," ujarnya seusai rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021) dikutip dari Ayobandung.com-jejaring Suara.com.

Baca Juga:Satgas Covid-19: Perkembangan Kondisi Fasilitas Kesehatan Selama PPKM

Menurutnya, kegiatan pada wisata seperti Kebun Binatang Bandung diperbolehkan beroperasi. Namun, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk sedangkan warga berusia 70 tahun ke atas diperbolehkan.

Ema melanjutkan, kapasitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung tidak akan mengacu kepada persentase namun berdasarkan jumlah pengunjung. Sebab, kata dia, jika mengacu kepada persentase berpotensi tetap banyak orang.

Pihaknya akan mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan kegiatan di Kebun Binatang Bandung dan di tempat hiburan lain.

Pemkot Bandung juga perbolehkan kegiatan pertemuan di hotel

Selain itu, kegiatan pertemuan di hotel diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan kapasitas yang diperketat.

Baca Juga:Demo Mahasiswa di Aceh Dibubarkan Polisi

"Contohnya kalau kapasitas (hotel) 1.000 maka hanya 100 orang dan kalau 200 orang hanya 50 orang," ujarnya.

Ema mengatakan, tiap masyarakat yang hendak ke tempat hiburan maupun objek wisata harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Ia menambahkan, usai pelonggaran mall beroperasi dan kegiatan dine in atau makan di restoran maupun kafe diperbolehkan tidak ditemukan klaster baru. Ema melanjutkan, sarana olahraga publik yang dapat memancing timbul kerumunan masih belum diperbolehkan buka.

Namun kegiatan olahraga yang berpotensi tidak menimbulkan kerumunan diperbolehkan untuk beroperasi demi meningkatkan imunitas. Taman dan kegiatan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan belum diperbolehkan beroperasi.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan bagi hotel dan tempat wisata yang memiliki ruang kapasitas besar maka menggunakan acuan jumlah orang. Sedangkan ruangan yang kecil bisa menggunakan persentase.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, bagi pelaku usaha yang diperbolehkan beroperasi maka diharuskan untuk menggelar simulasi terlebih dahulu.

Kegiatan simulasi dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini