SuaraJabar.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan kebijakan penyekatan dengan skema ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di sejumlah titik jalan raya di Kota Bandung dilanjutkan hingga 23 Agustus 2021.
Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap itu dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat.
"Itu masih sama dengan sebelumnya, yakni dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIIB sampai 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Ricky, Jumat (20/8/2021) dikutip dari Antara.
Adapun lokasi penerapan ganjil-genap itu pun masih sama yakni:
Baca Juga:Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Bandung Boleh Buka Lagi, Ini Syaratnya
- Jalan Ir H Djuanda mulai dari Simpang Cikapayang hingga Simpang Dago,
- Jalan Asia Afrika mulai dari Simpang Tambong-Asia Afrika, hingga Simpang Otista-Asia Afrika.
Dia menjelaskan, pengaturan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi itu dilihat dari angka terakhir pada pelat nomor.
Baik kendaraan roda empat atau roda dua, menurutnya hanya bisa melintas dua jalan tersebut apabila angka terakhirnya sesuai pada tanggal di hari tersebut.
"Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata dia.
Sementara itu, kendaraan yang dikecualikan yakni:
- Kendaraan dinas TNI-Polri
- Kendaraan plat merah
- Kendaraan plat kuning
- Kendaraan angkutan online
- Kendaraan darurat COVID-19
- Angkutan barang
- Kendaraan pemilik pekerja yang bekerja di jalan tersebut.
"Para pekerja yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja," kata Ricky.
Baca Juga:Nasib Hiburan Malam dan Karaoke di Kota Bandung Ditentukan Rabu Besok