SuaraJabar.id - Kejari Cimahi memusnahkan barang bukti hasil dari puluhan perkara yang sudah diputus hakim. Pemusnahan berlangsung pada Senin (30/8/2021) di Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Jawa Barat.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu sebanyak 212 gram, ganja 782 gram, tembakau sebanyak 30 dus, minuman keras sebanyak 53 bungkus, alat hisap sebanyak 101 buah.
Kemudian obat-obatan terlarang sebanyak 5.490 butir, handphone 30 buah, uang palsu 836 lembar dengan pecahan 100 ribu rupiah, baju kaos celana jaket tas dompet 300 buah, dan palu, obeng, kunci serta pisau 60 buah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Seperti uang palsu senilai Rp 83.600.000 dan ganja yang dibakar serta obat-obatan terlarang yang diblender.
Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Cimahi Direncanakan Pekan Kedua September
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah. Putus nanya sejak Oktober 2020 sampai Agustus 2021," terang Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba saat pemusnahan barang bukti.
Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan hakim, yang kemudian sesuai aturan harus dimusnankan setelah perkaranya inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 63 perkara yang sudah inkrah.
"Total perkara 63 perkara ada psikotropika, narkotika, dan tindakan pidana hukum lainnya. Terbesar itu narkotika 22 perkara," ungkap Rosalina.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Pembunuh Berdarah Dingin Eddy Sampak, Tahanan Kabur dari Penjara Poncol Tahun 1980-an