Thio mengatakan, pencemaran lingkungan yang dilakukan secara sengaja bisa dianggap kejahatan. Termasuk kepada tindak pidana kejahatan lingkungan karena melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terlebih ada indikasi peternak sapi karena keterbatasan lahan yang dimiliki, akhirnya membuang kotoran ke saluran air atau sungai.
Jika setiap keluarga memiliki minimal lima ekor sapi dan setiap ekornya perhari membuang kotoran sekitar 20-30 kilogram, berapa puluh ton dalam sehari yang dibuang ke sungai.
"Aparat kewilayahan dan Satgas Citarum Harum juga harus melakukan pembinaan. Sebab cara membuang kotoran sapi bagi warga sudah menjadi 'kultur' dari dulunya seperti itu (ke sungai). Itu kan limbahnya mengalir ke Cikapundung terus ke Citarum," katanya.
Baca Juga:Puluhan Rumah Warga di Lembang Dibanjiri Kotoran Sapi
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki