SuaraJabar.id - Insiden seorang perempuan di Kota Bandung tertabrak kereta api sempat menghebohkan warga.
Perempuan itu tertabrak kereta api di kawasan Cikudapateuh-Kiaracondong, pada Minggu (5/9/2021) pada pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tengah berswafoto bersama teman-temannya sebelum tertabrak kereta api.
"Kalau kronologisnya, saya kurang tahu, karena tidak ada di lokasi kejadian. Namun memang benar pukul 08.12 WIB, kemarin pagi, saya dapat informasi jika ada warga yang tertemper kereta api," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, saat dihubungi via ponselnya, pada Senin (6/9/2021).
Baca Juga:Malah Bikin Macet, Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Menuai Kritik
Kuswardoyo menuturkan, kejadian warga tertemper kereta api, terjadi di kawasan Cikudapateuh-Kiaracondong, berdasarkan informasi yang ia dapat, korban tengah ber-swafoto bersama teman-temannya.
"Kalau saya tidak tahu pasti nya, tapi dari beberapa informasi, ibu itu memang lagi selfie-selfie di kawasan lokasi itu. Jadi mereka memang lagi di lokasi, dan tertempel kereta api," ucapnya.
Pihaknya sangat menyayangkan kejadian warga tertemper kereta api, kerap terjadi. Diakuinya, beberapa spot yang berada di jalur kereta api, merupakan spot bagus untuk melakukan swafoto.
Namun sesuai UU di pasal 181 ayat 1 UU 23 tahun 2007, sudah jelas aturannya, siapapun dilarang berada di lokasi yang bukan peruntukan terkecuali, petugas yang melaksanakan tugas.
"Kita semua tahu, memang yang namanya rel kereta api, terowongan, jembatan kereta api, memang daerah-daerah yang mungkin terlihat seksi untuk semua orang. Kita dari kereta api juga tidak bosan-bosannya selalu memperingatkan, warga yang untuk tidak berada di peruntukkannya," kata dia.
Baca Juga:Viral Dua Pemuda Naik Motor Bak Penguasa Jalanan, Publik Puas Pas Lihat Endingnya
Sejak Januari 2021 hingga dengan April 2021 saja, lanjut Kuswardoyo, ada belasan orang yang tewas akibat tertemper kereta api. Kebanyakan lokasi kecelakaan itu, tidak terjadi di perlintasan, namun di petakan jalan, yang tidak terdapat petugas jaga.
"Kalau sampai bulan ini, saya belum pegang datanya, tapi sampai April 2021, ada 12 orang yang tertemper kereta api. Rata-rata orang dewasa (korbannya). Ada juga yang memang berjalan kaki, motong jalur-lah, dan lain-lain seperti itulah," ucapnya.
PT KAI pun, menegaskan jika pihaknya, tidak memberikan santunan apapun, bagi mereka yang tertemper kereta, terkecuali, mereka yang terdampak akibat kecelakaan kereta api. Malahan, setiap orang yang tertemper kereta api, seharunya dikenakan denda.
"Harusnya korban kena sanksi 3 bulan penjara atau denda 15 juta, kalau kereta api, memberikan santunan bagi pengguna jasa kereta api, yang memiliki tiket, atau warga yang terdampak. Misalnya ada kereta api, keluar lintasan, dan menabrak rumah, itu yang kita berikan santunan," ucapnya.
Kuswardoyo pun menghimbau masyarakat, untuk tidak melakukan kegiatan apapun di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan nyawa dan juga bisa menghambat lajur kareta api.
Ia pun meminta dukungan masyarakat, untuk mengingatkan satu sama lain, supaya tidak terjadi kejadian nyawa menghilang akibat tertemper kereta api.
"PT kereta api tidak dapat berjalan sendiri, karena tidak mungkin kereta api dapat melakukan pengamanan apabila tidak ada dukungan dari warga masyarakat. Makanya kami meminta tolong kepada semua warga masyarakat untuk salin mengingatkan kalauau ada seseorang yang warga di jalur kereta api. Agar di patuhi," ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Batununggal Iptu Muradi membenarkan adanya kejadian orang yang tertemper kereta api, di wilayah hukumnya. Korban diketahui berinisial M, yang merupakan warga Kelurahan Gemuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
"Korban semoat dilarikan ke rumah sakit Pindad, namun tidak tertolong dan meninggal dunia. Korban pun telah dimakamkan di TPU Gumuruh oleh pihak keluarga," kata Kapolsek, saat dihubungi di waktu yang sama.
Kontributor : Cesar Yudistira