5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari

Aturan terkait tempat hiburan harus tetap tutup tertuang pada pasal 16 ayat (9) perwal itu.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 16:43 WIB
5 Tempat Wisata di Kota Bandung Diizinkan Buka Lagi, Tempat Hiburan Masih Gigit Jari
ILUSTRASI-Seorang pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Sementara untuk operasional 4 tempat wisata lainnya yaitu Kebun Bintang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan kapasitas paling banyak 25 persen.

Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun pun sama dilarang masuk ke tempat wisata ini. Meski begitu, waktu pelaksanaan uji coba masih dalam kajian Pemkot Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak