Viral Bocah 15 Tahun Tewas Tergilas Truk, Polisi: Demi Konten

Melalui pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban, memang motif dari anak-anak tersebut adalah dengan sengaja mencegat kendaraan untuk kepentingan konten," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 13 September 2021 | 17:42 WIB
Viral Bocah 15 Tahun Tewas Tergilas Truk, Polisi: Demi Konten
Demi konten video, sekelompok anak nekat mencegat truk hingga satu orang di antaranya tewas. [Cianjurtoday.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah berusia 15 tahun tewas tergilas truk viral di jejaring media sosial.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi, Warungkondang pada Jumat (10/9/2021) dini hari.

Kekinian, polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik insiden itu. Polres Cianjur memastikan, bahwa anak-anak yang berupaya mencegat truk hingga membuat seorang bocah 15 tahun tewas tergilas, dilakukan dengan sengaja demi konten video.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom mengatakan, kepastian bahwa kejadian itu dilakukan demi konten video berdasarkan pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban.

Baca Juga:Viral Warung Pecel Favorit Para Menteri di Yogya: Erick Thohir sampai Mahfud MD

“Melalui pendalaman saksi dan keterangan keluarga korban, memang motif dari anak-anak tersebut adalah dengan sengaja mencegat kendaraan untuk kepentingan konten video,” ujarnya dikutip dari Cianjurtoday.com-jejaring Suara.com, Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, untuk penyelidikan terhadap pengemudi truk yang ada dalam video tersebut, masih dalam proses penelusuran.

Pengemudi bisa disangkakan Pasal 311 sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

“Tapi ini juga perlu pendalaman. Karena sampai dengan hari ini, kami masih dalam proses mendapatkan si pengemudi,” jelasnya.

Pihaknya telah bekerja sama dengan polsek setempat dan Sat Reskrim Polres Cianjur untuk mendapatkan pengemudi tersebut.

Baca Juga:Viral Pria Berdoa Minta Uang di Depan Kakbah, Reaksinya Pas Ditegur Ngeselin

Bahkan, kendaraannya masih diindetifikasi melalui CCTV dan video yang beredar.

“Kalau memang Pasal 311 tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong. Namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” ungkap Anom.

Selain itu, kata dia, anak tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 132, karena menyebrang tidak pada tempatnya.

“Kalau untuk si anak tersebut, mohon maaf dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma, bahwa anak tersebut merupakan anak di bawah umur. Kejadian tersebut secara kasat, sudah dikenakan Pasal 132 di mana dia berusaha menyebrang tidak pada tempatnya,” tutup Anom.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak