SuaraJabar.id - Pelarian seorang buronan berinisial Res (20) berakhir setelah warga ada yang mengenalinya. Terduga pelaku pencurian di Puskesmas Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini pun diciduk petugas usai seminggu diburu.
Res merupakan warga Kampung Badakputih, Palabuhanratu. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cisaat.
Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai adanya orang yang mirip dengan DPO kasus pencurian Puskesmas Simpenan.
"Kami mendapatkan laporan ada orang yang mirip dengan Res berkeliaran di wilayah Kecamatan Cisaat dan tim pun langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2021).
Baca Juga:Tim SAR Gabungan Stanby di Palabuhanratu Sukabumi
Menurutnya, sebelum melakukan penangkapan tim di lokasi melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk menyamakan ciri-cirinya.
Pemuda yang sejak Rabu, (15/9/2021) menjadi buronan usai mencuri tas berisi uang Rp 3,2 juta milik warga di Puskesmas Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap pada Sabtu, (19/9/2021).
Selain itu, personel kepolisian yang melakukan penangkapan tersebut menyita barang bukti lainnya yakni tas berwarna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Terduga pelaku yang merupakan buruh ini langsung diboyong ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan usai menjadi otak dari kasus pencurian bersama dua rekannya di Puskemas Simpenan.
Diduga, saat melakukan aksinya tersangka sudah mengintai tas milik Desi Rochayani warga Desa Cidadap yang berisi uang jutaan rupiah.
Tersangka hanya membutuhkan waktu singkat untuk mengambil tas korban yang disimpan di kursi dengan memanfaatkan suasana puskesmas yang sepi karena sedang beristirahat.
Baca Juga:Satu Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Selatan Sukabumi
Namun, aksinya tersebut tidak luput dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah tersangka.
"Kami masih memintai keterangan dari Res untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap apakah tersangka sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa," tambahnya.
Sebelumnya, Res bersama dua rekannya IR (17) dan As (15) warga Kampung Babakanjampang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi melakukan aksi pencurian di Puskemas Simpenan pada Rabu, (15/9/2021).
Saat itu, Res masuk ke dalam puskesmas yang tengah sepi dari kegiatan pelayanan karena sedang istirahat dan dengan santainya masuk ke ruang IGD untuk mengambil tas berisi uang Rp 3,2 juta milik Desi.
Setelah berhasil menjalankan aksinya, Res langsung naik sepeda motor Honda Beat bersama dua rekannya IR dan As.
Tengah perjalan mereka pun berpisah dengan alasan Res akan ke Bogor dan memberikan uang hasil kejahatan kepada rekannya Rp 100 ribu yang hendak pulang ke Kota Sukabumi.
Namun, saat diperjalanan tepatnya di Kecamatan Bantargadung, motor yang ditunggangi IR dan As menabrak pohon yang menyebabkan IR mengalami patah kaki sementara As hanya lecet.
Polisi yang awalnya sudah mendapatkan laporan adanya kasus pencurian mendapatkan informasi adanya kasus kecelakaan lalu lintas yang korbannya mirip dengan ciri pelaku pencurian di Puskemas Simpenan yang terekam CCTV.
Setelah mendapatkan pengobatan di Puskemas Bantargadung kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Sukabumi.
Sementara Res berhasil melarikan diri dan ditangkap lima hari berikutnya tepatnya pada Sabtu, (19/9/2021).