SuaraJabar.id - Seorang pria bernama Usep (40) tewas usai dikeroyok dan ditusuk oleh dua orang yang merupakan kakak dan adik, Ujang dan Dede. insiden ini terjadi setelah korban dan salah satu pelaku menggelar pesta minuman keras atau miras di Cicendo, Kota Bandung.
Pelaku kabur usai mengeroyok dan menusuk korban. Usep sempat terkapar tak berdaya di pinggir darah dengan kondisi bersimbah darah.
Ia sempat ditolong oleh petugas PMI Kota Bandung. Namun nyawanya tak tertolong dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kekinian, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh Usep, yakni Ujang dan Dede. Keduanya ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandono mengatakan aksi pengeroyokan yang dilakukan kakak dan adik itu di bawah pengaruh minuman beralkohol. Aksi itu terjadi di Jalan Cicendo, Kota Bandung.
"Akibat pengaruh minuman itu, mereka yang sedang nongkrong ada ketersinggungan antara pelaku Dede dan korban yang bernama Usep itu," kata Rudi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/10/2021) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB pada Selasa (5/10/2021). Rudi mengatakan Usep diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada Dede saat berkumpul tersebut.
Kemudian perselisihan terjadi dan Usep lari meninggalkan tempat berkumpul itu. Saat lari, Usep kemudian dikejar oleh Dede dan bertemu Ujang saat berlari.
Kemudian Dede meminta kepada Ujang agar menangkap Usep hingga Usep terjatuh. Ujang kemudian disebut membawa pisau dari warung terdekat kemudian menusukkan pisau itu ke tubuh Usep beberapa kali.
Baca Juga:Tempat Nongkrong Instagramable di Bandung, Haram Tak Bawa Kamera!
"Korban ditusuk di bagian dada kiri satu kali, dada kanan satu kali, di pinggang, dan di kaki secara berulang," kata Rudi.
Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pengeroyokan atau Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.