Kepada Suara.com, kuasa hukum warga, Tarid Febriana, mengurai kronologis sengketa yang terjadi di Jalan Anyer Dalam. Awalnya, pada 2018 lalu, perwakilan pihak PT Wika disebut mendatangi warga menyampaikan sosialisasi pembangunan Laswi City Heritage.
Tarid menyebut, pihak PT Wika saat itu memberikan uang senilai Rp 500 ribu kepada warga sebagai "uang bising". Maksudnya, kata Tarid, uang itu diberikan karena pembangunan proyek mungkin akan membuat suara yang berisik. Selain itu, pihak PT Wika pun menyodorkan uang seniali Rp 1 juta.
Pada saat itu, sama sekali tak ada pembicaraan soal penggusuran rumah.
"Pertemuan kedua, warga dikasih uang sejuta. Cuma yang jadi masalah, waktu itu warga disuruh tandatangan tapi warga tidak dikasih tahu tanda tangan itu untuk apa. Tidak diperlihatkan isi (surat) itu apa," ungkapnya.
Baca Juga:Persib Seri Terus, Polrestabes Bandung Panggil PT PBB dan Bobotoh
Pada tanggal 21 Juni 2021 lalu, pihak PT KAI mengantarkan surat. Kembali menegaskan bahwa pihaknya telah berkerjasama dengan PT Wika untuk pembangunan tersebut. Pada kesempatan itu, warga diperlihatkan sertifikat hak pengelolaan.
"Tiba-tiba Juni 2021, pihak PT KAI datang dan memberikan sosialisasi bahwa nantinya akan ada 25 rumah yang bakal digusur karena terkait proyek itu, mereka butuh akses jalan. Itu yang jadi persoalan. Tapi mereka tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan lahan tempat 25 rumah itu," tutur Tarid.
Masalah kian kisruh setelah pihak PT KAI menyampaikan bahwa mereka tidak akan memberikan uang ganti bangunan atau lahan, tetapi hanya ongkos bongkar yang ditentukan secara sepihak. Warga menilai, ongkos bongkar jauh dari layak. Setelah mediasi gagal, warga pun lalu mengajukan gugatan.
"Kita mengajukan gugatan tanggal 30 Agustus 2021 ke Pengadilan Negeri Bandung. Isi gugatan intinya yang dituntut warga, pertama, meminta agar PT KAI menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Kalau pun memang ini terbukti tanah milik PT KAI, warga minta ganti rugi yang sesuai, layak dan adil," katanya.
Pada tanggal 24 September 2021 lalu, telah dilakukan sidang perdana dengan agenda pemanggilan pihak-pihak. Namun, kata Farid, pihak PT KAI tidak hadir di persidangan. Selanjutnya, sidang direncanakan bakal kembali digelar pada tanggal 24 Oktober ini masih dengan agenda yang sama.
Baca Juga:7 Wisata Bandung Lembang, dari Konsep Koboi Amerika hingga Pasar Apung
Oleh karena proses gugatan itu tengah berlangsung, maka warga sangat kecewa dengan adanya kejadian penggusuran paksa pada tanggal 4 Oktober lalu. PT KAI dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.