"Itu yang jadi bikin warga panik. Karena yang kita tahu kan kalau itu sudah masuk gugatan sudah kewenangan pengadilan. Tapi pada 4 Oktober lalu telah terjadi penggusuran paksa terhadap salah satu penggugat," tegasnya.
Proyek Jalan Terus
Sementara, Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyatakan, pihaknya telah memiliki sertifikat sejak tahun 1988 yang menyatakan lahan tersebut adalah aset PT KAI.
Dengan alasan itu, PT KAI disebut tidak memiliki kewajiban membayar uang pengganti, merasa cukup hanya dengan penyedian uang bongkar senilai Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu permeter persegi. Ditanya terkait dasar penentuan besaran ongkos tersebut, Kuswardoyo hanya menegaskan bahwa itu sudah sesuai dengan keputusan manajemen.
Baca Juga:Persib Seri Terus, Polrestabes Bandung Panggil PT PBB dan Bobotoh
"Tidak ada kewajiban kami untuk memberikan (ganti rugi), tapi kami hanya memberikan bantuan agar paling tidak mereka bisa menyewa kendaraan untuk mengangkut barang," katanya.
Adapun, perihal penggusuran pada 4 Oktober 2021 itu dilakukan dengan lantaran belum adanya penetapan status quo dari pengadilan. Dengan begitu, PT KAI disebut berhak untuk tetap melakukan pengosongan dan pembongkaran.
"Meski ada gugatan hingga kini status dari tanah dan aset tersebut tidak berubah. Tidak ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut status quo," katanya.
"Bukti kepemilikan (PT KAI) nanti kita tunjukkan di pengadilan," katanya.
Kuswardoyo membenarkan bahwa lahan tersebut disewakan kepada PT Wijaya Karya (WIKA) untuk dibangun proyek Laswi City Heritage. Keterangan Kuswardoyo, pernjanjian di antara dua BUMN disepakati sejak 2017 lalu.
Baca Juga:7 Wisata Bandung Lembang, dari Konsep Koboi Amerika hingga Pasar Apung
"Jadi, PT KAI harus ikut serta melakukan penertiban area tersebut karena si penyewa juga ingin lahan tersebut siap digunakan," katanya.