Diteror Rentenir atau Pinjol? Jangan Takut, Warga Mang Oded Bisa Hubungi Nomor Ini

Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Diteror Rentenir atau Pinjol? Jangan Takut, Warga Mang Oded Bisa Hubungi Nomor Ini
Wali Kota Bandung Oded M Danial yang akrab disapa Mang Oded. [Antara]

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," kata Atet yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," kata Sonjaya.

Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Polda DIY dan Jabar Amankan 86 Orang

Dikutip dari situs Satgas Anti Rentenir, warga Kota Bandung bisa mengadukan pinjol dan rentenir ke nomor 081 1213 1020.

Warga Kota Bandung juga bisa megadukan pinjol dan rentenir dengan membuka laman satgasantirentenir.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini