Cara Mudah Urus KTP Hilang Secara Online

Salah satunya di Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki pelayanan online terkait urus ktp hilang online.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Cara Mudah Urus KTP Hilang Secara Online
Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Cara mudah urus KTP hilang secara online. Urus KTP hilang online bukan perkara sulit. Salah satunya di Dinas Dukcapil DKI Jakarta memiliki pelayanan online terkait urus ktp hilang online.

KTP merupakan identitas jati diri seorang Warga Negara Indonesia (WNI). KTP diperlukan untuk mengurus perizinan atau berbagai administrasi secara nasional.

Menjadi masalah besar ketika KTP yang dimiliki hilang. Entah itu hilang karena terjatuh atau terkena musibah, seperti kecopetan. Untuk itu, mengurus KTP menjadi prioritas agar segala keperluan administratif bisa dilakukan dengan lancar.

Ternyata, untuk mengganti dengan KTP baru bisa dilakukan secara online. Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah membuka layanan online bagi warga Jakarta maupun warga KTP luar daerah yang domisili di Jakarta.

Baca Juga:Sebanyak 30 ODGJ Tangerang Difasilitasi Bikin e-KTP

Syaratnya cukup mudah. Sebelum melangkah ke pelayanan online Dukcapil DKI Jakarta, warga wajib mendapatkan surat kehilangan dari Kepolisian terlebih dahulu.

Surat didapatkan dengan membuat laporan pada bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Jika ada fotokopi KTP, bisa dibawa, atau jika tidak ada, bisa membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat tersebut akan menjadi salah satu syaratnya.

Berikut syarat urus KTP hilang secara online:

1. KTP Jakarta

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
  • Kartu Keluarga (foto/scan)

2. Non-KTP Jakarta

Baca Juga:Mau Daftar SIM Online? Begini Cara, Lengkap dengan Biaya SIM Online

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (foto/scan)
  • Kartu Keluarga (foto/scan)
  • Kartu Pelajar (pelajar/mahasiswa)/Surat keterangan bekerja dari kantor (pekerja kantoran) (foto/scan)
  • Surat Pernyataan dengan materai Rp10.000 (foto/scan)

Langkah urus KTP hilang secara online :

  1. Buka laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Lakukan Pendaftaran User Baru. Setelah berhasil, login dengan user baru tersebut.
  3. Pilih layanan mengurus KTP hilang atau KTP El (Baru Perekaman/Hilang/Rusak)
  4. Buat Pengajuan untuk mengurus KTP Hilang
  5. Uploud dokumen yang menjadi syarat sesuai KTP, dalam penjelasan sebelumnya.

Pendaftar akan mendapat status pengajuan. Di sini akan ada informasi apakah status pengajuan KTP sudah selesai atau masih dalam proses.

Bila dinyatakan selesai, maka KTP baru bisa dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini