- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (jadi peserta minimal 10 tahun)
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen Perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
8. Jaminan Kematian
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Keluarga
- KTP Elektronik
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Saldo lebih dari Rp50 juta)
Demikian syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai data yang ada di laman resminya.
Baca Juga:Pemkab Demak Lindungi 27 Ribu Pekerja Rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Kontributor : Lukman Hakim