Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua, untuk Karyawan dan Mandiri

Berikut rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:40 WIB
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua, untuk Karyawan dan Mandiri
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan sangat diminati masyarakat karena beragam manfaat yang didapat. Salah satu program yang ramai menjadi pilihan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Lalu, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT?

BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya ditujukan untuk masyarakat yang berstatus golongan penerima upah atau karyawan dari sebuah perusahaan. 

Masyarakat yang masuk golongan bukan penerima upah, seperti pemberi kerja atau pekerja di luar hubungan kerja bisa mengikuti program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya JHT.

Dok: BPJS Ketenagakerjaan
Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Namun, dua golongan berbeda itu memiliki perbedaan dalam cara pembayaran maupun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini detail iuran dan cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, program JHT:

Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Paparkan Pelayanan JKN untuk Keadilan Sosial

1. Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

a. Penerima Upah (Karyawan Perusahaan)

Pendaftaran dilakukan langsung oleh perusahaan. Jika perusahaan lalai, pekerja bisa mendaftarkan dirinya dengan melampirkan perjanjian kerja, KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

b. Bukan Penerima Upah

Pendaftaran dilakukan secara mandiri atau pun melalui wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Investigasi Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Kominfo akan Keluarkan Keputusan Resmi

2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak