Cara Perpanjang SIM Online, Bisa dari Rumah

Kini untuk memperpanjang SIM makin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Cara Perpanjang SIM Online, Bisa dari Rumah
INFOGRAFIS: Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

SuaraJabar.id - Cara perpanjang SIM online, bisa dari rumah. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kini untuk memperpanjang SIM makin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Nah, mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19, akan jauh lebih baik jika kita memperpanjang SIM secara online. Ini bisa dilakukan melalui telepon seluler atau pun laptop. Cara perpanjang SIM online bisa disimak berikut ini.

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

  • Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
  • Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat kesehatan dari dokter.
  • Surat keterangan lulus uji simulator.
INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online
INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Baca Juga:Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus kamu penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut pengajuannya.

Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021

Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Cara Perpanjang SIM Online

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, kamu bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  • Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  • Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
  • Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  • Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
  • SIM Anda telah selesai dibuat.

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)

Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan dengan mengakses aplikasi pada telepon seluler dan di mana saja, termasuk dari rumah. Setelahnya SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Caranya mudah, kamu hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Selanjutnya verifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Berikut langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui aplikasi Sinar:

  1. Unduh aplikasi pada Play Store atau App Stor
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Kontributor : Titi Sabanada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini