Cara Perpanjang SIM Online, Bisa dari Rumah

Kini untuk memperpanjang SIM makin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Cara Perpanjang SIM Online, Bisa dari Rumah
INFOGRAFIS: Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

SuaraJabar.id - Cara perpanjang SIM online, bisa dari rumah. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kini untuk memperpanjang SIM makin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Nah, mengingat situasi dan kondisi pandemi Covid-19, akan jauh lebih baik jika kita memperpanjang SIM secara online. Ini bisa dilakukan melalui telepon seluler atau pun laptop. Cara perpanjang SIM online bisa disimak berikut ini.

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

  • Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
  • Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat kesehatan dari dokter.
  • Surat keterangan lulus uji simulator.
INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online
INFOGRAFIS : Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Baca Juga:Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus kamu penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut pengajuannya.

Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 29 Oktober 2021

Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Cara Perpanjang SIM Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak