Geram Temukan Penyimpangan BPNT, DPRD Cianjur: Tukang Tambal Ban Juga Bisa Jadi e-Waroeng!

Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) BPNT, penggesekan dilakukan setelah sembako diterima penerima bantuan, tanpa harus menunggu.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 08:00 WIB
Geram Temukan Penyimpangan BPNT, DPRD Cianjur: Tukang Tambal Ban Juga Bisa Jadi e-Waroeng!
Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Jawa Barat, Sahli Sahidi (mengenakan peci) melakukan sidak ke e-Waroeng, terkait keluhan warga penerima manfaat di Kecamatan Bojongpicung, Senin (1/11/2021). [Antara]

SuaraJabar.id - DPRD Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah e-Waroeng setelah mendapat laporan terkait penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) oleh e-Waroeng di Kecamatan Bojongpicung.

Dalam inspeksi mendadak itu, mereka menemukan sejumlah temuan

Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, pihaknya menemukan tiga e-Waroeng telebih dahulu menarik uang dari kartu penerima, namun tidak langsung memberikan bantuan pangan yang didapat.

"Uang dari kartu penerima manfaat ditarik terlebih dulu, sedangkan komoditas pangannya diserahkan beberapa hari setelahnya. Alasan pemilik e-Waroeng, uang yang ditarik ditabungkan oleh penerima sebelum sembako tersedia, sudah jelas ini tidak masuk akal dan menyalahi aturan," katanya, Senin (1/11/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga:Tebing Longsor di Sukanagara Cianjur, Akses Jalan Utama Terputus

Penyimpangan yang dilakukan pemilik e-Waroeng tersebut, ungkap dia baru ditemukan di Kecamatan Bojongpicung, sedangkan di kecamatan lain berjalan normal tanpa ada penarikan uang dari kartu penerima.

Sehingga pihaknya meminta dinas terkait untuk secepatnya melakukan pemeriksaan.

"Kami akan meminta e-Waroeng yang melakukan penyimpangan dicabut izinnya dan diganti dengan yang lain, kasihan masyarakat penerima, jangan sampai dimanfaatkan untuk memperkaya diri pemilik e-Waroeng," katanya.

Sementara warga Kecamatan Bojongpicung, penerima BPNT, merasa aneh dengan prosedur yang diterapkan sejumlah e-Waroeng di wilayah tersebut, karena penerima tidak langsung mendapat sembako setelah kartu mereka digesek pemilik e-Waroeng.

Pemilik e-Waroeng baru memberikan komoditas pangan setelah beberapa hari kemudian.

Baca Juga:Uang Ditarik, Barang Dikasih Belakangan, DPRD Cianjur Temukan Penyimpangan e-Waroeng

Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) BPNT, penggesekan dilakukan setelah sembako diterima penerima bantuan, tanpa harus menunggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak