Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini

"Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi," ujar Majelis.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 November 2021 | 19:39 WIB
Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof Teguh Prasetyo. [ANTARA/Darwin Fatir]

Hilwan kembali absen dalam sidang kedua yang digelar pada 5 Oktober 2021 dan hanya menyerahkan surat keterangan sakit.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP dapat melanjutkan sidang pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan materiil terhadap keterangan Pengadu, keterangan tertulis Teradu, keterangan Pihak Terkait dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini