Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini

"Serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi," ujar Majelis.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 November 2021 | 19:39 WIB
Anggota KPU Kabupaten Garut Dipecat Gara-gara Hal Ini
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Prof Teguh Prasetyo. [ANTARA/Darwin Fatir]

Hilwan kembali absen dalam sidang kedua yang digelar pada 5 Oktober 2021 dan hanya menyerahkan surat keterangan sakit.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP dapat melanjutkan sidang pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan materiil terhadap keterangan Pengadu, keterangan tertulis Teradu, keterangan Pihak Terkait dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini