Bukan Buat Selfie, Dua Orang di Bandung Ini Pakai Tongsis untuk Bobol ATM

Pelaku belajar membobol mesin ATM menggunakan tongkat tongsis dari media sosial.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 November 2021 | 15:23 WIB
Bukan Buat Selfie, Dua Orang di Bandung Ini Pakai Tongsis untuk Bobol ATM
Pelaku pembobolan mesin ATM menggunakan tongsis di Kota Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polsi membongkar modus baru pembobolan mesin ATM. Kali ini, ada dua orang pelaku yang menggasak uang yang ada di mesin ATM dengan bantuan tongkat tongsis.

Kapolsek Sumur Bandung, Kota Bandung, Deny Rahmanto mengatakan, dua orang pelaku tersebut tertangkap tangan saat beraksi beberapa waktu lalu.

"Pelaku berinisial SA dan AR," kata Deny, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sumur Bandung AKP Teddy Sigit, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (4/11/2021).

Dalam pengungkapan ini, polisi mendapatkan uang hasil tindak pidana ganjal ATM, sebesar Rp 2,5 juta, dua alat tongkat mirip tongsis untuk ganjal ATM, dua obeng dan beberapa kartu ATM.

Baca Juga:Kelompok Disabilitas Perlu Alarm Bencana Khusus

Keterangan sementara para pelaku, lanjut Deny, mereka mengaku sudah melakukan dua kali aksi ganjal ATM, di Kota Bandung dan kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Dalam beraksi mereka memerlukan waktu 2 sampai 3 menit," ucapnya.

Kapolsek menuturkan, dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan ATM yang sudah berisi uang, lalu melakukan penarikan tunai.

"Saat dilakukan penarikan tunai, pelaku membatalkan transaksi, sambil mengganjal loket uang. Disitu mereka berhasil menggambil uang dari mesin ATM," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku yang berinisial AR mengaku, ia mempelajari cara mengganjal ATM itu, dari media sosial. Untuk kartu ATM, mereka membeli via online.

Baca Juga:Kakek Berusia 70 Tahun di Bandung Tewas Terbakar Usai Beli Rokok

"Kartu ATM kita beli, via online. Setelah itu baru kita isi saldo, lalu beraksi," ucap AR.

Kini mereka harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana minimal lima tahun bui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini