Gara-gara Cinta Ditolak, Pemuda di Tasikmalaya Dihakimi Massa hingga Diciduk Polisi

Pelaku gagal memaksa korban berhubungan badan usai aksi bejatnya diketahui warga sekitar.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 November 2021 | 20:35 WIB
Gara-gara Cinta Ditolak, Pemuda di Tasikmalaya Dihakimi Massa hingga Diciduk Polisi
Pelaku percobaan pemerkosaan terhadap pujaan hatinya, hanya tertunduk saat diperiksa polisi di Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021). [HR Online]

SuaraJabar.id - AA (23) harus berurusan dengan petugas dari Polres Tasikmalaya usai cintanya ditolak oleh sang pujaan hati.

Pasalnya, AA nekat melakukan tindakan kekerasan seksual pada pujaan hatinya usai gadis yang berinisial HS (18) itu menolak cintanya mentah-mentah.

“Saya nyatakan cinta berkali-kali, tapi ia menolak terus. Pas HS lagi angkut-angkut barang, saya langsung angkat bawa ke kamarnya,” kata AA saat menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021).

Sebelum menjalankan aksi yang tidak pantas ditiru ini, AA memeluk pujaan hatinya itu terlebih dahulu.

Baca Juga:Polisi Temukan Kondom saat Gerebek Pesta Miras Muda Mudi di Kota Santri

Bukan hanya memeluk, pelaku juga memegang alat vital korban.

“Bahkan, saya sempat menggigit bibirnya itu hingga terluka,” tuturnya Senin (8/11/2021).

Beruntung tetangga korban mengetahui kejadian percobaan pemerkosaan tersebut, setelah mendengar teriakan korban.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya pihak kepolisian mengamankannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan pelaku pencabulan, AA (23), asal Desa Sukaasih, Tasikmalaya.

Baca Juga:Permendikbudristek PPKS Bisa Tindak Predator Seksual di Perguruan Tinggi

“Kronologis kejadiannya terjadi Jumat (5/11/2021) siang. Terjadi di rumah korban. Ketika itu, korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumah,” katanya Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut AKP Dian menuturkan, secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan.

Pelaku pun memaksa korban yang merupakan pujaan hatinya itu untuk berhubungan badan. Bahkan memaksa korban sampai terlentang di atas kasur.

“Selain itu, korban juga sampai mengalami sakit pada bagian bibir dan pinggang,” tuturnya.

Beruntung, sambungnya, aksi pelaku ini berhasil tetangga ketahui. Karena korban berteriak sampai terdengar oleh tetangganya.

“Kemudian pelaku kita amankan ke Mako Polres Tasikmalaya. Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur dan pakaian korban,” ucapnya.

Akibat percobaan perkosa terhadap pujaan hatinya itu, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Ancaman penjara itu sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini