8 Deretan Bansos 2021 yang Disiapkan Pemerintah

Apa saja bansos 2021 yang disiapkan pemerintah.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 09 November 2021 | 09:00 WIB
8 Deretan Bansos 2021 yang Disiapkan Pemerintah
Beras bansos menumpuk di Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021) karena warga penerima menolak divaksin. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJabar.id - Sejumlah bansos 2021 atau bantuan sosial yang disiapkan pemerintah, apa saja bansos tersebut yuk simak. 

Bansos 2021 ini berupa bantuan tunai, kuota internet bagi pelajar, sembako, hingga bantuan biaya kuliah bagi para mahasiswa. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ilustrasi pemberian bansos Covid-19. (Antara)
Ilustrasi pemberian bansos Covid-19. (Antara)

Bansos yang disalurkan kepada masyarakat adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang anggarannya dinaikkan dari Rp 699 triliun menjadi sekitar Rp744 triliun. Bansos ini diberikan kepada masyarakat melalui sejumlah kementerian, mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan sebagainya.

Daftar Bansos 2021

Baca Juga:Cara Mudah Menggunakan Fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Berikut ini adalah rincian beberapa bansos yang disiapkan pemerintah. 

1. Kartu Sembako

Bantuan kartu sembako non-tunai diberikan sebesar Rp 200 ribu setiap bulan per Kartu Keluarga (KK) yang disalurkan melalui perbankan dan agen yang ditunjuk pemerintah. Untuk mendapatkan kartu sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan Kemensos.

Bansos kartu sembako ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sumber vitamin, dan mineral.

2. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga:Via Online, Begini Cara Cek Bansos BLT Anak Sekolah di Website Resmi

Bansos PKH digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mulai dari transportasi ke pelayanan kesehatan, makanan bergizi, penunjang fasilitas pendidikan, hingga kebutuhan penyandang disabilitas. Program PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

3. Subsidi Kuota Internet

Subsidi kuota Internet akan disalurkan secara bertahap kepada pelajar dan mahasiswa pada tanggal 11-15 setiap bulannya. Itu artinya, bantuan kuota internet akan diberikan pada 11-15 Oktober 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Bantuan kuota internet diberikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan.

Besaran kuota internet ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, sedangkan pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.

4. Bantuan UKT Kemendikbud Kementerian 

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga meluncurkan program bantuan UKT atau Uang Kuliah Tunggal sampai Rp2,4 juta setiap mahasiswa. Bantuan tersebut akan cair pada Oktober 2021 ini. Dalam merealisasikan program bantuan UKT tersebut, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan dana hingga Rp745 miliar.

Mendikbud Nadiem Makarim menerangkan, bahwa bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp2,4 juta.

5. Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini ditujukan pada 1,5 juta pekerja calon penerima subsidi upah, di mana target dari penerima subsidi di tahun ini adalah sekitar 7 juta pekerja dengan kriteria sebagai berikut:

  • Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta
  • Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga ditujukan pada individu yang bukan merupakan penerima bansos lainnya, seperti bansos insentif prakerja, bantuan PKH, dan bantuan produktif usaha mikro.

6. Bantuan Insentif Prakerja

Program Kartu Prakerja akan membuka gelombang ke-22 pada bulan Oktober ini. Sebelumnya, bantuan insentif prakerja hanya direncanakan sampai pada gelombang 21 saja. Namun, karena banyak keanggotaan prakerja dicabut pada gelombang-gelombang sebelumnya, maka pemerintah berencana membuka gelombang ke-22.

7. Subsidi Listrik

Bantuan listrik yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik dan pembebasan biaya beban atau abonemen, di mana diskon listrik ini akan diberikan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Targetnya, stimulus akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero).

8. Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Pada Oktober 2021 ini, bantuan BLT UMKM akan cair senilai Rp 1,2 Juta. Bantuan ini diberikan pada UMKM yang sudah terdaftar pada koperasi di wilayahnya. Pihak yang akan memperoleh bantuan UMKM adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Selain 8 bansos 2021 yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa bansos lainnya. Yaitu KJP Plus, KJMU, Bantuan Beras Bulog, hingga Bantuan Tunai untuk KPM. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini