Diduga Maling Dana BOS Rp 8 Miliar, ASN Kementerian Agama Diciduk Kejati Jabar

"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup," kata Adpidsus Kejati Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 November 2021 | 05:00 WIB
Diduga Maling Dana BOS Rp 8 Miliar, ASN Kementerian Agama Diciduk Kejati Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka korupsi dana BOS berinisial AK. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup," katanya.

Setelah proyek itu rampung, kata dia, pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

"Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp 8.039.596.420,00," kata Riyono.

Saat ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:Tolak Laporan Wanita Diduga Dianiaya Bos, KontraS: Kembali Pertegas #PercumaLaporPolisi

"Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp 8 miliar," kata Riyono.

Kepada AK, kejaksaan menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak