Driver Ojol Korban Mutilasi di Bekasi Dicekok Narkoba sebelum Dibunuh

Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 29 November 2021 | 08:02 WIB
Driver Ojol Korban Mutilasi di Bekasi Dicekok Narkoba sebelum Dibunuh
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/11). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJabar.id - Seorang driver ojek online atau ojol berinisial RS menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi. Jasadnya ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kekinian, polisi terlah berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kasus tersebut, yakni yakni FM (20) dan MAP (29).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berinisial ER.

Dari pengakuan pelaku, mereka tega membunuh dan memutilasi korban karena dendam.

Baca Juga:Penembakan di Pintu Tol Bintaro, Polisi: Satu Korban Meninggal Dunia

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (28/11/2021) dikutip dari Antara.

Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.

Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Namun potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu (27/11/2021) pagi yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Klarifikasi Video Viral Ormas PP Didoktrin Membunuh

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut yang berinisial ER. Namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini