Upadate Bandung Lautan Aksi: Empat Tuntutan Buruh Terkait UMK 2022

Buruh sendiri turun ke jalan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 29 November 2021 | 16:11 WIB
Upadate Bandung Lautan Aksi: Empat Tuntutan Buruh Terkait UMK 2022
Ribuan buruh bergerak dari arah Jalan Layang Pasopati menuju Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021). [M Dikdik RA/Suara.com]

SuaraJabar.id - Ribuan buruh di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung pada Senin (29/11/2021). Buruh turun ke jalan untuk memastikan Gubernur Jawa Barat tak menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan penetapan UMK 2022.

Dari pantauan Suara.com, buruh yang turun aksi di Gedung Sate tidak hanya beraal dari Kota Bandung. Banyak buruh yang berasal dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Kota Cimahi hingga dari Cianjur dan Karawang.

Buruh dari beberapa serikat itu mulai berdatangan ke Gedung Sate mulai Senin pagi.

Iring-iringan buruh yang menuju ke Gedung Sate terpantau menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan. Gerbang Tol Pasteur bahkan ditutup sementara karena Jalan Pasteur dipenuhi oleh long march buruh.

Baca Juga:Peserta Aksi Buruh Tantang Ganjar Pranowo Dialog: Kalau Memang Ingin Nyapres Ya Keluar!

Buruh sendiri turun ke jalan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tak melakukan perhitungan UMK 2022 dengan dasar PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan anak dari UU Cipta Kerja.

Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, secara garis besar ada empat tuntutan buruh dalam aksi kali ini, yakni:

1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

2. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:Gerbang Tol Pasteur Ditutup Sementara, Pengendara Dialihkan ke GT Ini

3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah di atas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.

4. Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak