Upadate Bandung Lautan Aksi: Empat Tuntutan Buruh Terkait UMK 2022

Buruh sendiri turun ke jalan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 29 November 2021 | 16:11 WIB
Upadate Bandung Lautan Aksi: Empat Tuntutan Buruh Terkait UMK 2022
Ribuan buruh bergerak dari arah Jalan Layang Pasopati menuju Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021). [M Dikdik RA/Suara.com]

SuaraJabar.id - Ribuan buruh di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung pada Senin (29/11/2021). Buruh turun ke jalan untuk memastikan Gubernur Jawa Barat tak menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan penetapan UMK 2022.

Dari pantauan Suara.com, buruh yang turun aksi di Gedung Sate tidak hanya beraal dari Kota Bandung. Banyak buruh yang berasal dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Kota Cimahi hingga dari Cianjur dan Karawang.

Buruh dari beberapa serikat itu mulai berdatangan ke Gedung Sate mulai Senin pagi.

Iring-iringan buruh yang menuju ke Gedung Sate terpantau menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan. Gerbang Tol Pasteur bahkan ditutup sementara karena Jalan Pasteur dipenuhi oleh long march buruh.

Baca Juga:Peserta Aksi Buruh Tantang Ganjar Pranowo Dialog: Kalau Memang Ingin Nyapres Ya Keluar!

Buruh sendiri turun ke jalan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tak melakukan perhitungan UMK 2022 dengan dasar PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan anak dari UU Cipta Kerja.

Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, secara garis besar ada empat tuntutan buruh dalam aksi kali ini, yakni:

1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

2. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:Gerbang Tol Pasteur Ditutup Sementara, Pengendara Dialihkan ke GT Ini

3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah di atas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.

4. Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak