Wisatawan Bisa Kembali Berlibur ke Garut, Ini Syaratnya

Pengelola wisata di Garut menyiapkan perangkat aplikasi Pedulilindungi agar semua pihak merasa nyaman selama berwisata.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 Desember 2021 | 16:55 WIB
Wisatawan Bisa Kembali Berlibur ke Garut, Ini Syaratnya
Sejumlah wisatawan berjalan di kawasan taman wisata alam Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu. [ANTARA/Feri Purnama]

SuaraJabar.id - Tempat wisata di Kabupaten Garut saat ini kembali dibuka untuk umum.

Pemerintah setempat mengizinkan tempat wisata kembali menerima kunjungan wisatawan usai Garut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Garut turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2.

"Sudah boleh dengan pembatasan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu (1/12/2021) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri telah menetapkan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut statusnya berubah dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.

Baca Juga:Penerapan PPKM Level 3 di Jogja, Pemkot Urung Terapkan Ganjil-Genap untuk Wisatawan

Kebijakan itu, kata dia, sesuai aturan membolehkan kegiatan kesenian termasuk pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

"Bisa beroperasi kembali pada PPKM Level 2 dengan kapasitas 25 persen," katanya.

Ia menambahkan pengunjung objek wisata harus sudah divaksin, begitu juga pengelola wisata menyiapkan perangkat aplikasi Pedulilindungi agar semua pihak merasa nyaman selama berwisata.

Sedangkan bagi pengunjung yang tidak bisa mengakses aplikasi Pedulilindungi, kata Budi, tetap akan disiapkan petugas untuk memeriksa secara manual terhadap pengunjung apakah sudah divaksin atau belum.

"Kita akan periksa secara manual, kita akan umumkan kalau berwisata harus membawa bukti vaksin," katanya.

Baca Juga:4 Pantai di Mataram Akan Ditutup Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022

Ketua Harian Satuan Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana menyatakan masuknya PPKM Level 2 akan menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat meski saat ini masih pandemi COVID-19.

"Dengan level 2 ini perekonomian bisa tumbuh lagi," katanya.

Kabupaten Garut masuk level 2 PPKM karena capaian vaksinasi secara keseluruhan sudah lebih dari 50 persen, dan sasaran lansia sudah di atas 40 persen, serta kasus terkonfirmasi positif COVID-19 rendah, tercatat kasus aktif sebanyak 17 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini