6. Bawa seluruh dokument ke Kantor Kecamatan
Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru, bawalah seluruh dokumenter ini beserta pendukungnya ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan.
7. Pemeriksaan dan verifikasi dokument
Di kantor kecamatan, seluruh dokument dan berkas yang diserahkan akan diverifikasi.
Baca Juga:Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline
Untuk proses pembuatan E KTP baru memakan waktu kurang lebih paling lama selama tujuh hari kerja.
8. KTP jadi
Jika KTP sudah jadi, pemilik KTP harus mengambil sendiri KTP yang baru tersebut dan tidak bisa diwakilkan karena diperlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP.
Berbicara mengenai biaya pembuatan KTP baru, dari mulai proses pembuatan surat kehilangan hingga verifikasi KTP jadi tidak dikenakan biaya alias gratis.
Begitulah cara urus KTP hilang.
Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Kontributor : Jeffri Jeff