Setelah Anda mendapatkan surat tanda kehilangan dan menyiapkan dokument tambahan, selanjutnya anda dapat meminta surat pengantar kepada RT/RW setempat.
4. Menyerahkan ke Kantor Kelurahan
Setorkan berkas yang didapat dari kepolisian dan pengantar RT/RW ke kantor kelurahan.
![Seorang transpuan menunjukkan KTP Elektronik miliknya di Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/16/14667-perekaman-ktp-elektronik-transpuan.jpg)
5. Isi Formulir permohonan KTP Baru
Baca Juga:Cara Membuat Kartu Keluarga Online dan Offline
Di kantor kelurahan, anda akan mendapatkan formulir permohonan pembuatan KTP baru
6. Bawa seluruh dokument ke Kantor Kecamatan
Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan KTP baru, bawalah seluruh dokumenter ini beserta pendukungnya ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan.
7. Pemeriksaan dan verifikasi dokument
Di kantor kecamatan, seluruh dokument dan berkas yang diserahkan akan diverifikasi.
Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Untuk proses pembuatan E KTP baru memakan waktu kurang lebih paling lama selama tujuh hari kerja.