SuaraJabar.id - Seorang Ketua Rukun Warga atau RW di Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Ciamis dituduh telah menyantet tetangganya.
Ketua RW bernama Iin Tresna itu dituduh tetangganya telah mengirim guna-guna kepada anaknya.
Iin menyangkal. Untuk membuktikan jika ia tidak mengirim santet pada tetangganya, Ketua RW itu sempat akan melakukan sumpah pocong.
Dari pnuturan Kepala Desa Ratawangi Ahmad Hidayat ia didatangi seorang Iin Tresna yang mengeluh terkait ketidaknyamanan lantaran adanya tuduhan sebagai pelaku santet.
Baca Juga:Apakah Saham Adalah Judi? Ini Jawaban MUI, BEI dan Ustadz Abdul Somad
“Pak Iin meminta saya untuk dipertemukan dengan tetangganya yang menuduhnya telah melakukan santet,” ujar Ahmad, Selasa (7/12/2021).
Pertemuan dilakukan di rumah Sahli, orang yang menuduh Iin Tresna melakukan santet.
“Kami menyarankan untuk melakukan sumpah pocong ketika permasalahan tidak bisa didamaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Namun berkat arahan dan wejangan dari Ketua MUI Ratawangi, sumpah pocong tersebut tidak jadi dilakukan.
Sementara itu Sahli mengaku jika tuduhan terhadap tetangganya Iin Tresna sebagai pelaku santet bukan tanpa alasan.
Baca Juga:Sindir KSAD Dudung soal Tuhan Bukan Orang Arab, Anwar Abbas: Fokus Tugas Saja
Ia menyebut jika anaknya sakit dan tidak diketahui sakit apa oleh dokter.