Wisatawan Boleh Piknik ke Tempat Wisata di Jabar selama Libur Nataru, Ini Syaratnya

Ridwan Kamil bakal memberi sanksi tegas bagi tempat wisata yang tak menjalankan skrining aplikasi PeduliLindungi dengan benar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 08 Desember 2021 | 18:37 WIB
Wisatawan Boleh Piknik ke Tempat Wisata di Jabar selama Libur Nataru, Ini Syaratnya
Objek Wisata The Great Asia Africa, Lembang, Bandung Barat. [Suara.com/Ferry Bangkit Rizki]

Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga:Viral Foto Jadul Cewek Pilih Hiasan Natal di Mal, Publik Malah Salfok ke Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini