Syarat UMKM untuk Bisa Mendaftar Secara Online Agar Dapat Akses Bantuan

Apa saja syarat UMKM untuk daftar UMKM Online?

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Desember 2021 | 14:50 WIB
Syarat UMKM untuk Bisa Mendaftar Secara Online Agar Dapat Akses Bantuan
Cara Daftar UMKM Lewat Sistem Online Single Submission atau OSS

SuaraJabar.id - UMKM adalah tulang punggung dalam menggerakkan sektor riil ekonomi nasional. Mengetahui potensi ini, pemerintah telah memberikan sederet dukungan bagi pelaku UMKM melalui pelatihan, pendampingan, akses permodalan hingga bantuan. Apa saja syarat UMKM untuk daftar UMKM Online?

Kadangkala dukungan pemerintah ini tak dapat diakses merata oleh UMKM karena pelaku usaha belum mendaftarkan diri ke dalam sistem.

Berikut ini syarat daftar UMKM secara online melalui sistem online single submission (OSS).

  • Dokumen yang Diperlukan
  • Wajib mempunyai KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif dan berlaku.
  • Mempunyai usaha yang jelas kerajinan, makanan, warung, restoran, dan sebagainya.
  • Tidak bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri.
  • Mempunyai IUMK
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk yang mempunyai KTP dengan domisili berbeda dari alamat usaha

Cara Daftar UMKM Online

Baca Juga:Belum Telat! Cara Daftar UMKM Lewat Sistem Online Single Submission atau OSS

  • Buatlah akun dengan login ke situs https://oss.go.id/
  • Klik tulisan “Perizinan Berusaha”
  • Klik “Perseorangan” lalu pilih: Tombol untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro & Tombol untuk mendaftar NIB bagi perseorangan kecil
  • Setelah menekan tombol pada formulir di data profil, Anda bisa menuliskan informasi di kolom yang sudah tersedia.
  • Apabila semua data sudah terisi, maka segera klik tulisan “Simpan” dan klik “Lanjutkan”.
  • Laman kemudian akan meminta Anda untuk melengkapi sebuah formulir data usaha. Tekanlah “Tombol Tambah Usaha”.
  • Kemudian Anda bisa melengkapi setiap data yang ada. Setelah itu klik “Simpan”
  • Jika Anda memiliki 1 usaha lebih, klik “Tambah Usaha”. Nantinya, laman akan memberikan Anda sebuah formulir yang berisikan komitmen prasarana usaha, cobalah klik “Selanjutnya”.
  • Halaman OSS akan menampilkan data NIB dan izin usaha Anda. Jika Anda masih ragu, lakukan preview mulai dari izin lokasi, usaha dan lingkungan.
  • Setelah yakin dengan semua draftnya, Anda bisa mencentang setiap kotak “Disclaimer”.
  • Klik “Ya” untuk mengakhiri proses pengajuan NIB.
  • Terakhir, Anda bisa mencetak izin usaha Anda dalam bentuk QR code dengan menggunakan preview izin bisnis QR.
  • Proses Izin Komersial/Operasional

Jika Anda ingin mengurus izin secara komersial atau operasional untuk usaha Anda, berikut langkah-langkahnya.

  • Buka situs https://oss.go.id/portal/
  • Klik menu “Permohonan IUMK”
  • Klik “Izin komersial/Operasional”.
  • Setelah itu klik nomor “NIB atau bisa juga kegiatan bisnis Anda”. Setelah itu klik “NIB”
  • Halaman akan memunculkan beberapa daftar kegiatan bisnis. Nama Anda selaku pemilik bisnis akan muncul dalam situs.
  • Pilih kegiatan bisnis mana yang ingin Anda ikuti.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir tentang data Anda.
  • Apabila sudah menyelesaikannya, klik “Lanjut”. Setelah itu klik “Simpan”.
  • Anda bisa mengklik mengklik “Preview Izin” untuk melihat tampilan draft izin komersial ataupun operasional Anda.
  • Anda bisa mengklik opsi “Lanjut” dan klik “Simpan”.
  • Terakhir, Anda bisa memilih opsi “Preview” untuk kemudian OSS menerbitkan surat izin operasional atau komersial bisnis Anda.

Demikian tahapan syarat UMKM untuk bisa daftar online agar dapat mengakses beragam kemudahan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengembangkan usaha.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak