SuaraJabar.id - Segala bentuk perayaan Tahun Baru 2022 dilarang di seluruh daerah di Jawa Barat.
Larangan untuk menggelar perayaan Tahun Baru 2022 itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dikutip dari Antara, Kamis (16/12/2021).
Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru.
Baca Juga:14 Ucapan Tahun Baru 2022 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya
Ridwan Kamil menuturkan, meski kasus COVID-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada.
Oleh karenanya, penanganan pandemi COVID-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur nataru.
"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," kata dia.
Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.
Dia mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.
Baca Juga:Ingat! Polda Sumut Tak Beri Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru
"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," kata Ridwan Kamil.
- 1
- 2