SuaraJabar.id - Bayar pajak mobil online memberi kemudahan serta menjadi solusi ketika menuntut masyarakat tertib membayar pajak.
Prosesnya bayarnya tak perlu antre karena bisa diproses secara online. Begini cara bayar pajak mobil online yang mudah dipelajari.
Membayar pajak tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik mobil. Caranya yaitu dengan melihat nominal yang tertera di STNK, setiap pemilik mobil bisa mempersiapkan jauh-jauh hari pengeluaran untuk membayar pajak tahunan.
Kemudahan juga sudah ditawarkan pemerintah, seperti yang dilakukan Puslia Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan mengelola sebuah aplikasi bernama Sambara.
Baca Juga:Cara Bayar Pajak Online untuk Motor dan Mobil
Aplikasi yang bisa diunggah di Google Play Store ini bisa untuk membayar pajak mobil tahunan.
Aplikasi ini merupakan sebuah solusi ketika mendekati jatuh tempo pajak, namun posisi pemilik mobil sedang tak berada di Jawa Barat.
![Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play [Screenshot Google].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/21/16053-bayar-pajak-motor-online-1.jpg)
Memanfaatkan aplikasi Sambara, proses pembayaran pajak mobil bisa dilakukan secara online.
Untuk memanfaatkan aplikasi ini, pemilik mobil wajib memiliki rekening Bank BJB, BCA atau BNI.
Selain itu, mobil tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan. Aplikasi ini juga hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga:Cara Bayar Pajak Mobil Online, Bisa Juga untuk Motor
Pajak mobil yang bisa dibayarkan di aplikasi Sambara juga atas nama perorangan, bukan badan usaha atau yayasan atau badan sosial.