Sambil Rebahan di Rumah, Ini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jateng

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan Jateng.

Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 20 Desember 2021 | 15:58 WIB
Sambil Rebahan di Rumah, Ini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jateng
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Setelah mengirimkan SMS dengan format tersebut, anda akan mendapatkan SMS balasan dari customer service (CS) tentang informasi kendaraan bermotor anda.

3. Website Bapenda Provinsi Jateng

Cara ini masih bisa dilakukan, meski anda akan direkomendasikan untuk mengunduh aplikasi New Sakpole di Google Play Store. Namun, untuk cek pajak kendaraan, website Bapenda Provinsi Jateng bisa dilakukan.

Alamat website ada di https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/. Setelah membuka laman tersebut, anda perlu mengisi nomor kendaraan anda dan klik KIRIM.

Baca Juga:Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!

Demikian pembahasan mengenai cek pajak kendaraan Jateng.

Tiga cara tersebut mengunduh aplikasi New Sakpole menjadi yang paling direkomendasi, karena fiturnya lengkap. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini