Sambil Rebahan di Rumah, Ini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jateng

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan Jateng.

Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 20 Desember 2021 | 15:58 WIB
Sambil Rebahan di Rumah, Ini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jateng
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Aplikasi yang dikelola PSI Lahtabang Bapenda Provinsi Jateng ini sudah diunduh lebih dari 500 ribu kali.

Dalam aplikasi ini, tersedia layanan untuk cek pajak kendaraan bermotor. Setelah mengecek, jika sekaligus mau membayar, hal tersebut bisa langsung dilakukan. Terpenting, memiliki ATM dari bank yang bekerja sama dengan aplikasi New Sakpole.

2. SMS

Cara kedua tetap tak perlu keluar rumah. Namun, anda butuh pulsa. Dari keterangan saat pertama mencoba, anda akan dikenakan biaya Rp 550 untuk setiap satu SMS ke nomor 9600.

Baca Juga:Murka Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Ketua AMK Jateng: Pelaku Wajib Dikebiri!

Cara ini bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan Jateng. Formatnya: JATENG (spasi) nomor plat anda. Contohnya: JATENG AD1923FC

Setelah mengirimkan SMS dengan format tersebut, anda akan mendapatkan SMS balasan dari customer service (CS) tentang informasi kendaraan bermotor anda.

3. Website Bapenda Provinsi Jateng

Cara ini masih bisa dilakukan, meski anda akan direkomendasikan untuk mengunduh aplikasi New Sakpole di Google Play Store. Namun, untuk cek pajak kendaraan, website Bapenda Provinsi Jateng bisa dilakukan.

Alamat website ada di https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/. Setelah membuka laman tersebut, anda perlu mengisi nomor kendaraan anda dan klik KIRIM.

Baca Juga:Aksi Heroik Anggota Dalmas Polda Jateng Selamatkan Wanita Paruh Baya Usai Dihantam Truk

Demikian pembahasan mengenai cek pajak kendaraan Jateng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak