SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengingatkan wisatawan yang ingin menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar menyertakan keterangan sudah divaksin COVID-19.
"Di setiap tempat wisata wajib harus sudah divaksin. Nanti juga ada gerai vaksin di tempat wisata," kata Hengky di Pemkab Bandung Barat pada Kamis (23/12/2021).
Dikatakan Hengky, syarat vaksin COVID-19 bagi pelancong yang berwisata ke Bandung Barat untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Apalagi kini muncul varian Omicron.
Ditegaskan Hengky, pihaknya tidak melarang wisatawan dari luar daerah termasuk Jakarta untuk datang ke Bandung Barat, termasuk ke kawasan wisata Lembang.
Baca Juga:Pemkot Metro Larang Tempat Wisata Beroperasi di Masa Libur Nataru
Apalagi kata dia, kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 batal dilaksanakan.
"Memang aturan saat ini tidak ada PPKM Level 3, jadi tidak ada penyekatan atau larangan dari luar kota," tegas Hengky Kurniawan.
Meski begitu, lanjut Hengky, pihaknya mengingatkan pengelola wisata untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita dorong tempat tempat pariwisata itu prokes ketat. Beberapa tempat kita dorong untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tandas Hengky Kurniawan.
Sementara itu Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan, pihaknya bakal menerapkan kebijakan untuk memperketat akses keluar masuk bagi warga luar daerah ke Bandung Barat.
Baca Juga:Sambut Tahun Baru 2022, Hyatt Regency Yogyakarta Persembahkan Intimate Food Festival
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan jauh baik di dalam kota maupun luar negeri.
"Pembatasan di ruang publik tetap diterapkan. Kita juga imbau kepada warga kalau tidak mendesak, hindari bepergian ke luar kota," kata Asep.
Sementara soal kebijakan khusus bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan WNI yang telah bepergian atau hendak datang ke Bandung Barat pihaknya mengatakan penanganannya bakal disesuaikan dengan kebijakan pusat dan pihak imigrasi.
"Kalau untuk TKA atau WNI dari luar, itu sudah ada dari Kemnakertrans dan pihak imigrasi. Mesti diisolasi dulu, itu sudah aturan yang harus ditempuh," tutur Asep.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki