1. Klaim sebagian 10 persen
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT meski belum mengakhiri kepesertaannya. Namun klaim hanya bisa diajukan sebesar 10 persen dan hanya untuk peserta yang minimal sudah 10 tahun bergabung. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
2. Klaim sebagian 30 persen
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapatkan manfaat JHT untuk uang muka perumahan dengan menarik saldonya sebanyak 30 persen. Untuk menerima manfaat ini, dokumen yang harus disiapkan adalah:
Baca Juga:BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2020
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Demikian ulasan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan semoga menambah wawasan Anda dan bisa bermanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan