Syarat dan Manfaat BP Tapera Terbaru Bagi PNS hingga MBR

Berikut syarat dan manfaat BP Tapera bagi PNS hingga MBR.

Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:32 WIB
Syarat dan Manfaat BP Tapera Terbaru Bagi PNS hingga MBR
Pengumuman hasil seleksi Administrasi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023.(Dokumen Kementerian PUPR)

SuaraJabar.id - Hunian atau tempat tinggal hingga saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harga tanah yang terus melambung serta biaya pembangunan yang tak kalah mahal membuat asa memiliki rumah pribadi seperti tinggal mimpi.

Namun pemerintah sekarang telah memberi solusi melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi landasan penting bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Dilansir tapera.go.id, Tapera memiliki visi yang berbunyi “Terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.”

Baca Juga:Cara Cek Saldo BP Tapera Terbaru, Jangan Sampai Salah Website

Sistem tapera hampir sama seperti iuran asuransi BPJS. Namun BP Tapera adalah dana kolektif yang berfokus pada properti.

Peserta program harus mengeluarkan iuran yang nantinya akan dikelola BP Tapera. Berikut ini sejumlah manfaat kepesertaan BP Tapera bagi masyarakat.

1. Solusi Rumah dengan Biaya Terjangkau

Peserta Tapera utamanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), akan diberi bantuan untuk membeli atau membangun rumah oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana bantuan yang akan diberikan kepada peserta sekitar Rp30 juta. Hal ini tentu membantu kalangan yang sulit mengakses hunian pribadi.

2. Mendapat Bantuan Renovasi Rumah

Baca Juga:Cara Cek Saldo BP Tapera untuk PNS, Sangat Mudah Dengan Internet

Warga yang sudah memiliki rumah juga bisa mendapatkan manfaat dari Tapera. Ya, mereka bisa mengakses bantuan renovasi hingga Rp15 juta per rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak