Syarat dan Manfaat BP Tapera Terbaru Bagi PNS hingga MBR

Berikut syarat dan manfaat BP Tapera bagi PNS hingga MBR.

Nur Afitria Cika Handayani
Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:32 WIB
Syarat dan Manfaat BP Tapera Terbaru Bagi PNS hingga MBR
Pengumuman hasil seleksi Administrasi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023.(Dokumen Kementerian PUPR)

SuaraJabar.id - Hunian atau tempat tinggal hingga saat ini masih menjadi momok bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harga tanah yang terus melambung serta biaya pembangunan yang tak kalah mahal membuat asa memiliki rumah pribadi seperti tinggal mimpi.

Namun pemerintah sekarang telah memberi solusi melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi landasan penting bagi Badan Pengelola (BP) Tapera untuk beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan layak huni dan terjangkau bagi peserta.

Dilansir tapera.go.id, Tapera memiliki visi yang berbunyi “Terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.”

Baca Juga:Cara Cek Saldo BP Tapera Terbaru, Jangan Sampai Salah Website

Sistem tapera hampir sama seperti iuran asuransi BPJS. Namun BP Tapera adalah dana kolektif yang berfokus pada properti.

Peserta program harus mengeluarkan iuran yang nantinya akan dikelola BP Tapera. Berikut ini sejumlah manfaat kepesertaan BP Tapera bagi masyarakat.

1. Solusi Rumah dengan Biaya Terjangkau

Peserta Tapera utamanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), akan diberi bantuan untuk membeli atau membangun rumah oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana bantuan yang akan diberikan kepada peserta sekitar Rp30 juta. Hal ini tentu membantu kalangan yang sulit mengakses hunian pribadi.

2. Mendapat Bantuan Renovasi Rumah

Baca Juga:Cara Cek Saldo BP Tapera untuk PNS, Sangat Mudah Dengan Internet

Warga yang sudah memiliki rumah juga bisa mendapatkan manfaat dari Tapera. Ya, mereka bisa mengakses bantuan renovasi hingga Rp15 juta per rumah.

Namun peserta Tapera hanya bisa memakai layanan ini sekali saja. Dengan demikian masyarakat perlu bijaksana dalam penggunaannya. Jangan sampai dana bantuan itu habis untuk keperluan konsumtif.

3. Bisa Bangun Rumah di Lahan Sendiri

Jika tidak mempunyai rumah tapi memiliki tanah, Anda bisa mengakses dana Tapera berupa pembangunan rumah di lahan sendiri.

4. Menghapus Kesenjangan Sosial

Program Tapera diharapkan mengangkat para MBR untuk dapat memiliki hunian sendiri yang layak. Sebab selama ini masyarakat bawah yang tidak memiliki tempat tinggal pribadi harus menyewa sehingga mereka dalam ketidakpastian kebutuhan papan.

Kini hadirnya Tapera dan program-program lain dari pemerintah seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah bisa diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kesenjangan sosial ini.

5. Menjadi Dana Simpanan

Bagi peserta non-MBR, iuran Tapera dapat menjadi simpanan yang dapat diambil akhir masa kepesertaan.

Seluruh peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Syarat Menjadi Peserta Tapera

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru pekerja yang wajib ikut serta program Tapera antara lain:

  • Calon PNS dan Pegawai PNS yang sudah resmi.
  • Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Polisi Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pekerja atau buruh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)
  • Buruh pabrik
  • Warga negara asing yang memiliki visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan dan telah membayar simpanan
  • Warga negara Indonesia yang bekerja secara mandiri tidak bergantung kepada orang lain untuk mendapat penghasilan.

Syarat Mendaftar Program Tapera

Perusahaan atau pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya untuk ikut serta program Tapera kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Sedangkan pekerja mandiri yang sudah memenusi syarat dapat mendaftar sendiri ke BP Tapera.

Untuk mendaftar sebagai peserta Tapera ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Minimal usia 20 tahun
  • Sudah menikah
  • Telah menjadi peserta paling singkat 12 bulan atau satu tahun
  • Penghasilan maksimum Rp8 Juta per bulan atau termasuk kategori MBR
  • Belum punya rumah
  • Bantuan dana Taperan digunakan untuk: Membeli, Membangun atau memperbaiki rumah
  • Data yang dibutuhkan nama dan nomor identitas
  • Mengisi formulir kepesertaan dengan lengkap dan benar
  • Bisa memilih prinsip pengelolaan Tapera konvensional atau Syariah
  • BP Tapera akan memberikan nomor identitas kepada peserta sebagai bukti keanggotaan, simpanan, pencatatan administrasi dan akses informasi Tapera.

Manfaat BP Tapera untuk PNS

BP Tapera pada tahun 2021 meluncurkan program khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kebutuhan renovasi, pemilikan dan pembangunan rumah yang mudah dan murah. Setiap PNS dapat memanfaatkan program berikut:

  • Renovasi Rumah (Kredit Renovasi Rumah/KRR)

Suku bunga mulai 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 5 tahun.

  • Kepemilikan Rumah (Kredit Pemilikan Rumah/KPR)

Uang muka hingga 0 persen, suku bunga mulai 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 30 tahun.

  • Pembangunan Rumah (Kredit Pembangunan Rumah/KBR)

Suku bunga mulai 5 persen, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 15 tahun.

Demikian syarat hingga manfaat BP Tapera bagi kalangan PNS hingga MBR. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan Anda untuk segera memiliki hunian sendiri yang layak.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini