Tuntut Ridwan Kamil Revisi SK UMK, Buruh Bakal Kembali Geruduk Gedung Sate

"Tetapi Gubernur Jabar kabarnya tidak akan merevisi, makanya kami akan aksi di Gedung Sate," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 Desember 2021 | 09:55 WIB
Tuntut Ridwan Kamil Revisi SK UMK, Buruh Bakal Kembali Geruduk Gedung Sate
ILUSTRASI - Ribuan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota bandung untuk mengawal penetapan UMK 2022. [Suara.com/M Dikdik RA]

Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?