Kebijakan Ridwan Kamil soal Upah Ditolak Buruh dan Pengusaha, Kok Bisa?

Ning menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Januari 2022 | 18:19 WIB
Kebijakan Ridwan Kamil soal Upah Ditolak Buruh dan Pengusaha, Kok Bisa?
Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Bening Wahyu. [Antara]

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Dengan demikian buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Untuk kepgub skala upah sudah ditandatangan, nggak ada berita baru sama seperti yang dulu. Intinya sudah ditandatangan bahwa kami tak melanggar PP 36 Tahun 2021. Saya bertahan," ujar Ridwan Kamil.

Dia mengatakan, mungkin buruh ada yang paham dan belum paham terkait hal ini namun memang begitu adanya dan Pemprov Jawa Barat hanya mengatur yang tak diatur di PP 36 Tahun 2021.

Baca Juga:Habib Bahar Ditahan Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

"Dan itu pun kan tugas kita, ini tidak mengatur kalau musayawarahnya berhasil dengan baik. Jadi intinya PP 36 hanya mengatur upah baru. Maka yang kita berikan tambahan rentangnya untuk upah pekeja yang bekerja lebih dari satu tahun. Ini sudah saya tandatangani dan tinggal memonitor pelaksanaannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak