Namun untuk bisa melakukan hal tersebut petani mesti mengantongi izin mendapat pita cukai mandiri.
Agus mengatakan untuk bisa membuat kemasan rokok dan mendapat cukai mandiri, petani harus melangkapi persyaratan cukup sulit. Salah satunya menyediakan gudang tembakau seluas 200 meter persegi.
"Terkait pita cukai kan ada syarat gudang seluas 200 meter. Jadi kita jualannya engga kemasan, kalau dikemas udah pelanggaran, apalagi pakai lebel," papar Agus.
Agar petani tembakau tak gigit jari di tengah kenaikan cukai tembakau, Agus berharap pemerintah membantu membangun gudang dan pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai agar (NPPBKC) harga jual tembakau ikut meningkat.
Baca Juga:Harga Cukai Rokok Naik, Perokok Beralih ke Tingwe
"Untuk di KBB Asosiasi petani tembakau itu membawahi 18 kelompok di 5 Kecamatan. Dari Cililin sampai Rongga. Kita berharap kehadiran gudang, selain sebagai syarat bisa dipakai sentral penyimpanan di tiap kecamatan," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki