SuaraJabar.id - Ditangkapnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022), menambah daftar kepala daerah di Jabar yang tertangkap basah karena kasus rasuah.
Di Bandung Raya sendiri, ada bekas Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, yang sudah dijatuhi divonis pada Agustus 2021 lalu. Ia dihukum dua tahun penjara sebab terbukti menerima gratifikasi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Empat bulan kemudian, November 2021, giliran eks-Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, yang harus menerima vonis lima tahun kurungan penjara setelah terbukti korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Atas kasus teranyar di Bekasi, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pun merasa turut prihatin. Sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui status hukum Rahmat Effendi pasca OTT. Ia akan terus memantau perkembangan kasus.
Baca Juga:Penampakan Barang Bukti Uang Suap Walkot Bekasi Rahmat Effendi Sebesar Rp3 Miliar
"Kami sedang telusuri berita selengkapnya, saya belum mengetahui situasi hukumnya. Namun turut prihatin atas berita OTT wali kota Bekasi oleh KPK," katanya, Kamis (6/1/2022).
"Kami pastikan pelayanan publik di Kota Bekasi tidak terganggu. Wakil wali kota juga sudah kami hubungi untuk memastikan pelayanan terjamin," kataya lagi.
Sebulan lalu, Provinsi Jabar padahal mendapatkan penghargaan dari KPK berkenaan dengan pencegahan korupsi. "Tapi ada saja hal-hal di luar ekspektasi kita," kata Ridwan Kamil.
Ia berharap semua kepala daerah, maupun ASN di Jabar bisa belajar dari kasus ini, mereka diingatkan agar fokus kerja dan tidak melakukan pelanggaran etika.
Dalam rumus Ridwan Kamil, ada tiga hal penting agar kepala daerah atau ASN tidak korup, yakni integritas, melayani, dan profesional.
Baca Juga:Fakta-Fakta Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
"Jangan dibalik profesional, melayani baru integritas," tandasnya.
Kontributor : M Dikdik RA