- Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Peserta juga dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.
Baca Juga:Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id klik 'Saya Setuju' dan 'Saya bukan robot'.