Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

- Buku rekening Bank asli dan fotokopi.

- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.

- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Peserta juga dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.

Baca Juga:Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id klik 'Saya Setuju' dan 'Saya bukan robot'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak