Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).

Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

Baca Juga:Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak