Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen

JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun, kena PHK, cacat akibat aktivitas kerja atau pindah ke luar negeri.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:22 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, 30 Persen dan 100 Persen
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok: BPJamsostek)

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali

- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.

- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Baca Juga:Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

3. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.

- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau verklaring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini