- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
Baca Juga:Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.