- Isi data pekerja seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Isi data pekerja tambahan seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini peserta wajib memverifikasi nomor ponselnya.
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada opsi 'Sebab Klaim dan Dokumen pendukung'` Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang.
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call. Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Permudah Pekerja Miliki Rumah, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BPD Bali
Demikian cara klaim BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan persentase dana pensiun yang diambil.